Pakaian Melayu Riau

Pengrajin Tenun di Bengkalis, Riau. (foto: kosabudaya.id)

A. Pengertian
Pakaian Melayu atau baju Melayu adalah pakaian tradisional yang digunakan oleh orang Melayu dalam berbagai aktivitas sosial budaya. Pakaian Melayu telah digunakan oleh orang Melayu sejak masa lampau, yang diwariskan dari dari generasi ke generasi berikutnya. Pakaian ini menggambarkan kepribadian orang Melayu dan menjadi bagian dari kekayaah khasanah budaya yang harus dilestarikan.

Pakaian Melayu memiliki ciri khas tertutup, panjang, dan longgar. Pakaian Melayu juga tampak sederhana. Hal ini menggambarkan nilai-nilai kesopanan dan kesederhanaan yang dijunjung tinggi oleh orang Melayu. Perancangan pakaian Melayu juga harus berlandaskan nilai dan norma yang berlaku dalam budaya Melayu. Nilai dan norma tersebut tercermin dalam keindahan bentuk dan motif-motif yang digunakan. 

Bacaan Lainnya

Syarat pakaian Melayu yang baik adalah memiliki  kecantikan seri pantai dan kecantikan seri gunung. Kecantikan seri pantai adalah keindahan pakaian yang dilihat dari dekat, dan kecantikan seri gunung adalah keindahan pakaian dilihat dari jauh. Kecantikan seri pantai berkaitan dengan bentuk fisik atau rancangan dari pakaian tersebut, sedangkan kecantikan seri gunung berkaitan dengan makna-makna yang terkandung dalam motif dan aksesoris yang digunakan. 

B. Jenis-jenis Pakaian Melayu 
Pakaian Melayu Riau berdasarkan penggunaan dikelompokan dalam lima jenis. Kelima jenis tersebut adalah pakaian harian, pakaian setengah resmi, pakaian resmi, pakaian keagamaan, dan pakaian pengantin.

1. Pakaian Harian
Pakaian harian digunakan dalam aktivitas sehari-hari misalnya bermain, bekerja, di rumah, ataupun kegiatan sosial lainnya. Pakaian harian dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu pakaian kanak-kanak laki-laki, pakaian kanak-kanak perempuan, pakaian anak dewasa laki-laki, pakaian anak dewasa perempuan, pakaian orang tua dan setengah baya laki-laki, dan pakaian orang tua dan setengah baya perempuan.

2.  Pakaian Setengah Resmi
Pakaian setengah resmi digunakan saat pelaksanaan upacara adat yang tidak berkaitan dengan pemerintahan atau negeri sepeti sunat rasul, khatam Al-Qur’an, turun mandi, majelis perkawinan, dan kenduri keluarga lainnya. Pakaian setengah resmi tidak terikat dengan warna dan motif.

3. Pakaian Resmi
Pakaian resmi digunakan dalam upacara-upacara resmi atau formal  pemerintahan, dan adat misalnya penabalan raja dan permaisuri, pemberian gelar adat, pelantikan datuk-datuk, penghulu adat atau menteri kerajaan, menjunjung duli, menyambut tamu-tamu agung, dan menerima anugerah dan persembahan dari rakyat atau dari negara sahabat. Pakaian resmi terdiri atas keseluruhan pakaian yaitu perlengkapan pokok dan perlengkapan pendukung yang melekat pada pakaian. 

4. Pakaian Keagamaan
Pakaian keagamaan digunakan saat melaksanakan kegiatan keagamaan misalnya hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan salat Jumat. Pembesar agama seperti tuan kadi dan imam masjid menggunakan jubah berwarna hitam, bilal menggunakan jubah berwarna hijau lumut. Jubah dipadukan dengan baju dalam cekak musang dan terbus dibalut kain putih tipis. Gharim masjid memakai baju Melayu dagang luar.

5. Pakaian Pengantin
Pakaian pengantin adalah pakaian yang digunakan oleh pengantin dalam suatu majelis perkawinan terutama pada upacara malam berinai, berandam, akad nikah, dan bersanding atau hari langsung. Pakaian pengantin disertai berbagai perlengkapan pendukung yang sesuai dengan kekhasan Melayu Riau setempat. Perlengkapan pakaian tersebut melambangkan keagungan, kekayaan, keindahan, dan kemolekan. 

Jenis pakaian yang digunakan adalah baju kurung cekak musang untuk laki-laki, dan baju kurung teluk balanga atau kebaya labuh untuk perempuan. Bahan pakaian serta kain menggunakan tenunan Indragiri, Siak, Daik, atau Tranggano. Upacara selain hari langsung bisa menggunakan kain saten untuk laki-laki, dan sutra atau brokat untuk perempuan. 

Warna pakaian pengantin umumnya hijau, biru, merah, dan merah jambu, dengan motif yang sama antara baju, celana, kain bawahan, kain samping, dan sebai. Pakaian pengantin juga disertai dengan kelengkapan pakaian berupa keris, dokoh, caping, sebai, ramen, gelang, canggai, dan selepa. Penggunaan kelengkapan disesuaikan dengan upacara perkawinan yang sedang dilaksanakan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *