Keragaman Upacara Adat Melayu Riau

Mandi Damai dalam upacara pernikahan Melayu Riau. Gambar diperagakan model dalam Seminar Upacara Adat Melayu Riau.(foto: kosabudaya.id)

A. Pengertian
Upacara adalah sistem aktivitas atau rangkaian atau tindakan yang ditata oleh adat atau hukum yang berlaku dalam masyarakat yang berhubungan dengan berbagai macam peristiwa tetap yang biasanya terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan (Koentjaraningrat, 1980:140).

Upacara bersifat profan (tidak sakral, tidak suci) dan bukan bagian dari ritual.  Upacara merupakan kegiatan manusia yang tidak hanya bersifat sekedar teknis ataupun rekreasional tetapi juga berkaitan dengan penggunaan cara-cara tindakan ekspresif dari hubungan sosial. Upacara menunjuk pada tindakan dalam konteks sosial. 

Bacaan Lainnya

1. Unsur-unsur Upacara Adat
Upacara adat adalah upacara yang berkaitan atau pelaksanaan, rangkaian, dan tatalaksana yang diatur oleh adat. Upacara memiliki empat unsur yaitu:

a)  Tempat Pelaksanaan
Tempat yang digunakan untuk melangsungkan atau melaksanakan upacara biasanya ditempat-tempat tertentu yang berkaitan dengan prosesi upacara tersebut. Tempat pelaksanaan bisa berupa rumah, balai, lapangan, ataupun tempat-tempat yang dianggap memiliki kesakralan atau kesucian. Tempat pelaksanaan upacara hanya boleh dikunjungi oleh orang-rang yang memiliki keterkaitan atau orang yang terlibat dalam dalam pelaksanaan upacara, misalnya pemimpin upacara dan anggota upacara. 

b) Waktu Pelaksanaan 
Waktu pelaksanaan upacara adalah saat-saat tertentu yang dirasakan tepat untuk melangsungkan upacara. Secara tradisi, pertimbangkan pemilihan waktu selalu berkaitan dengan hari dan bulan. Misalnya hari Jumat.

c) Benda-benda atau Alat Upacara 
Benda-benda atau alat dalam pelaksanaan upacara adalah sesuatu yang harus disediakan dalam pelaksanaan upacara. Benda dan alat bisa berupa peralatan tepak sirih, tepuk tepung tawar, keris, kain dan lain sebagainya.

d) Pelaku Upacara
Pelaku upacara adalah adalah orang-orang yang terlibat secara langsung dalam upacara misalnya pemimpin dan anggota upacara. Pemimpin upacara dipegang oleh orang yang memahami adat upacara, sedangkan anggota upacara meliputi orang-orang yang terlibat dalam upacara misalnya pucuk-pucuk suku atau penghulu, monti, hulubalang, keluarga pelaksana upacara, ataupun masyarakat umum yang mengikut pelaksaana upacara.

2. Fungsi Upacara Adat
Pelaksanaan upacara adat merupakan sistem simbol yang berfungsi sebagai penyatuan antara sistem nilai dan pandangan hidup. Fungsi ini mencakup fungsi spiritual, sosial dan fungsi pariwisata

a) Fungsi Spiritual
Fungsi spiritual atau religius berkaitan dengan keyakinan  bahwa pelaksaan upacara bertujuan sebagai bentuk syukur dan untuk mendapatkan rahmat dari Allah Swt. Upacara adat mampu membangkitkan emosi keagamaan, menciptakan rasa aman, tentram dan keselamatan untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkunan sosial. 

b) Fungsi Sosial 
Fungsi sosial terlihat pada kehidupan sosial masyarakat yakni adanya pengendalian sosial dan norma sosial. Fungsi ini mewujud dalam kontrol sosial, interaksi, integrasi dan komunikasi antar sesama warga masyarakat sehingga tercipta hubungan yang erat antar masyarakat. 

c) Fungsi Pariwisata
Fungsi pariwisata bisa terlihat dari banyaknya masyarakat yang datang untuk menyaksikan upacara. Masyarakat yang datang bisa dari masyarakat lokal (yang melaksanakan upacara) ataupun masyarakat luar (yang hanya menyaksikan upacara adat tersebut).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *