Sistem Kekerabatan Melayu Riau

Berarak. (foto: guruku.kosabudaya.id)

A. Pengertian
Kekerabatan Melayu Riau adalah hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang dianut oleh masyarakat Melayu Riau. Sistem kekerabatan mengatur tentang kedudukan seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya, serta kedudukan anak terhadap kerabat yang lain.  Sistem ini juga mengorganisasi dan mengatur hubungan antara individu-individu dalam suatu masyarakat. 

Sistem kekerabatan Melayu Riau mengikuti dua garis keturunan yaitu ayah dan ibu. Garis keturunan ayah disebut patrilineal, dan garis keturunan ibu disebut matrilineal. Sistem kekerabatan patrilineal berlaku pada adat Melayu pesisir yang berada pada wilayah Riau pesisir, sedangkan kekerabatan matrilineal terdapat pada adat Melayu darat yang berada pada wilayah Riau daratan. Setiap garis kekerabatan memiliki karakteristik tersendiri dalam sistem sosial seperti kepemimpinan, harta waris, dan pernikahan

Bacaan Lainnya

Kekerabatan patrilineal umumnya dianut oleh masyarakat yang berada di wilayah-wilayah bekas kerajaan, seperti Siak Sri Inderapura, Pelalawan, Inderagiri, dan Rokan. Masyarakat yang menganut sistem ini meliputi Bengkalis, Siak, sebagian Rokan, sebagian Pelalawan, Inderagiri, dan sebagian Kampar. Sistemkekerabatan matrilineal dianut oleh masyarakat adat dan suku asli. Wilayah masyarakat adat adalah sebagian Kampar, sebagian Rokan, Kuantan, Singingi, Petalangan, sebagian Pelalawan, sedangkan suku asli seperti Sakai, Bonai, Akit, dan Talang Mamak, dan Duanu.

Di dalam pola residensi (pindah rumah setelah menikah), patrilineal maupun matrilineal menempatkan laki-laki mengikuti istri dan tinggal di rumah orang tua istri hingga mempunyai anak pertama, atau telah memiliki rumah sendiri. Pendirian rumah juga dilakukan di lingkungan tempat tinggal pihak isteri atau berdekatan dengan keluarga besar istri.   

B. Bentuk-bentuk Adat
Kekerabatan patrilineal dan kekerabatan matrilineal memiliki bentuk-bentuk adat yang berbeda. Patrilineal menganut Adat Melayu Riau Pesisir, sedangkan matrilineal menganut Adat Melayu Daratan. 

1. Adat Melayu Pesisir
Adat Melayu pesisir berlaku pada masyarakat yang berada di bekas-bekas wilayah kerajaan seperti Siak Sri Inderapura, Pelalawan, Inderagiri, dan Rokan. Adat ini menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu mengambil garis keturunan ayah. Masyarakat yang menganut bentuk adat ini umum berada di Riau pesisir yang seperti Bengkalis, Siak, sebagian Rokan, sebagian Pelalawan, Inderagiri, dan sebagian Kampar.

2. Adat Melayu Darat 
Adat Melayu darat berlaku pada masyarakat Riau daratan. Adat ini menganut sistem kekerabatan matrilineal yaitu mengambil keturunan dari garis ibu. Adat Melayu darat dianut oleh masyarakat adat yang meliputi sebagian Kampar, sebagian Rokan, Kuantan, Singingi, Petalangan, sebagian Pelalawan, serta suku asli seperti Sakai, Bonai, Akit, dan Talang Mamak, dan Duanu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *