Kunci Jawaban & Pembahasan BMR Bab 1 Kelas X

Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (BMR) K13 untuk Kelas X SMA/SMK/MA ditulis oleh Taufik Ikram Jamil, Derichard H. Putra, dan Syaiful Anuar. (foto: kosabudaya.id)
  1. Adat yang tidak pernah berubah dan hilang keberadaannya di alam Melayu di sebut…
    a. adat sebenar adat
    b. adat yang teradatkan
    c. adat yang diadatkan
    d. adat istiadat
    e. adat berumah tangga

Pembahasan:
Tinjau pula posisi adat sebagai suatu gagasan yang berkaitan langsung dengan norma dan ketentuan. Dari tiga jenis adat dalam alam Melayu, ada adat yang tidak bisa berubah, apalagi hilang yakni adat sebenar adat. Adat ini berlandaskan kepada Al-Qur’an dan hadis. Tidak mustahil, adat kategori ini juga terancam hilang jika hutan lebat musnah. Apalagi adat kategori lain yakni adat yang diadatkan, adat yang teradatkan, dan adat istiadat—suatu adat dengan landasan ketentuan pemerintah maupun kebiasaan turun-temurun yang dipertahankan karena dinilai baik.

Jawaban: a. adat sebenar adat

Bacaan Lainnya
  1. Pada masa dahulu, pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan hutan tanah yang tergolong tanah adat dilegitimasi oleh…
    a. kepala adat
    b. kepala suku
    c. kepala desa
    d. datuk-datuk
    e. raja

Pembahasan:
Hal ini tercermin dan hutan yang dilindungi yang disebut “rimba larangan”, “rimba kepungan”, atau “kepungan sialang”, dan lain sebagainya. Dari sisi lain, masyarakat Melayu mengenal pula hutan tanah yang menjadi milik persukuan atau kaum masyarakat tertentu yang lazim disebut “tanah wilayat” (tanah ulayat) dan sejenisnya yang secara umum disebut “tanah adat.” Pada masa dulu, pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan hutan tanah yang tergolong tanah adat dikukuhkan oleh raja melalui surat keputusan.

Jawaban: e. raja

  1. Hutan tanah dengan segala isinya adalah sumber etika dan nilai-nilai yang digambarkan dalam tunjuk ajar sebagai penanda. Hal ini termasuk ke dalam fungsi hutan-tanah sebagai…
    a. penanda eksistensi dan marwah
    b. sumber falsafah dan dinamika budaya
    c. sumber mencari nafkah
    d. ruang hidup
    e. sumber ekonomi

Pembahasan:
Hutan-tanah bagi masyarakat Melayu Riau adalah ruang hidup (lebensraum) komunal dengan urutan fungsi sebagai berikut:
a. Penanda Eksistensi dan Marwah
Sebagai lambang tuah dan marwah, harkat dan martabat suatu kaum, suku dan puak. Masyarakat adat yang tidak memiliki hutan-tanah dianggap sebagai masyarakat “terbuang”, hidup menumpang dan oleh karena itu dipandang “malang”. Konsekuensinya orang Melayu wajib membela-pelihara hutan-tanahnya sebagai wujud dari penjagaan harkat, martabat, tuah dan marwah. Ungkapan adat: Barangsiapa tidak berhutan-tanah – hilang tuah habislah marwah; Apabila hutan-tanah sudah hilang – hidup hina marwah terbuang.

b. Sumber Falsafah dan Dinamika Kebudayaan
Hutan-tanah dengan segala isinya adalah sumber etika dan nilai-nilai yang mewujudkan ”tunjuk ajar” dalam kehidupan sebagai penanda tanda orang memegang adat – alam dijaga, petuah diingat; tanda orang memegang amanah – pantang merusak hutan-tanah; tanda orang berpikiran panjang – merusak alam ia berpantang. Oleh karena itu, apabila hidup hendak senonoh – hutan-tanah dijadikan contoh; apabila hidup hendak selamat – hutan-tanah jadikan ibarat; apabila hidup hendak berilmu – hutan-tanah jadikan guru; apabila hidup hendak terpuji – hutan-tanah disantuni.

c. Sumber Nafkah
Hutan-tanah dengan segala isinya dijadikan sumber pemenuhan nafkah setiap makhluk. Asas ini mengharuskan bahwa pemanfaatan hutan-tanah dilakukan dengan afrif dan bijak, cermat dan hemat, supaya manfaatnya dapat berlanjut turun-temurun.

Jawaban: a. penanda eksistensi dan marwah

Rujukan:
Taufik Ikram Jamil, Derichard H. Putra, dan Syaiful Anuar. Pendidikan Budaya Melayu Riau (BMR) K13 Kelas X. Pekanbaru: Penerbit Narawita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *