Kunci Jawaban & Pembahasan BMR Bab 9 Kelas X

Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (BMR) K13 untuk Kelas X SMA/SMK/MA ditulis oleh Taufik Ikram Jamil, Derichard H. Putra, dan Syaiful Anuar. (foto: kosabudaya.id)

10. Dalam berladang, dibentuk kelompok ladang yang bertujuan sebagai kerjasama dalam mengolah tanah pertanian. Kelompok berladang tersebut dinamakan dengan…

a. meramu
b. menggetah
c. menumbai
d. betobo
e. meraruah

Bacaan Lainnya

Pembahasan:
Batoto umumnya dilaksanakan saat berladang padi. Walaupun juga dilakukan saat berkebun dan mendirikan rumah. Batobo atau toboh bearti berkawan-kawan, berkelompok, atau bersama-sama dalam prinsip kebersamaan dan kekeluargaan dalam mengelola lahan pertanian. Umumnya pelaksanaan tobo dibagi dalam dua kelompok tobo yaitu tobo kaum perempuan yang disebut tobo induok-induok, dan tobo kaum laki-laki yang disebut tobo bujang. Setiap kelompok tobo dipimpin oleh seorang tuo tobo. Beranggotakan 20-40 orang yang disebut anak tobo. Semua anggota tobo akan mengerjakan lahan pertanian para anggota tobo secara bergiliran. 

Jawaban: d. betobo

11. Hutan-tanah diatur secara ketat melalui lembaga kekuasaan tradisional yang disebut dalam pepatah tali berpilin tiga yang berurat-berakar dalam komunal. 

Maksud dari tali berpilin tiga adalah…

a. penghulu, orang patut, dan alam ulama
b. gubernur, bupati, dan kepala kampung
c. adat, ulama, dan pemerintah
d. kepala desa, kepala dusun, ketua RT
e. bupati, penghulu, dan kepala kampung

Pembahasan:
Hutan-tanah diatur secara ketat melalui lembaga kekuasaan tradisional yang disebut dalam pepatah tali berpilin tiga (adat, ulama, pemerintah) yang berurat-berakar dalam komunal, baik yang berbentuk kerajaan atau kesultanan, maupun adat atau kedatuan. 

Jawaban: c. adat, ulama, dan pemerintah

12. Pada masa Hindia-Belanda, hutan-tanah kayat atau hutan tanah kayat disebut dengan…

a. tanah kerajaan
b. grant Sultan
c. tanah komunal
d. tanah raja/sultan
e. tanah persukuan

Pembahasan:
Istilah ‘kayat’ merujuk pada pengertian ‘hikayat’, yaitu kisahan (naratif) yang berisikan penjelasan tertulis riwayat pengalihan kekuasaan pengelolaan atas hutan-tanah tersebut dari raja atau sultan kepada pribadi maupun komunitas. Di masa Hindia-Belanda, ‘tanah kayat’ ini disebut grant Sultan.

Jawaban: b. grant Sultan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *