Kunci Jawaban & Pembahasan BMR Bab 9 Kelas X

Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (BMR) K13 untuk Kelas X SMA/SMK/MA ditulis oleh Taufik Ikram Jamil, Derichard H. Putra, dan Syaiful Anuar. (foto: kosabudaya.id)

13. Dalam budaya Melayu, rimba diklasifikasikan dalam 3 bagian, yaitu…

a. rimba larangan, rimba cadangan, dan rimba kepungan sialang
b. rimba larangan, rimba peladangan, dan rimba simpanan
c. rimba kepungan sialang, dan rimba larangan, rimba adat
d. rimba ulayat, rimba larangan, dan rimba peladangan
e. rimba peladangan, rimba larangan, dan rimba cadangan

Bacaan Lainnya

Pembahasan:
Rimba diklasifikasikan dalam tiga bagian, yaitu rimba larangan, rimba cadangan, dan rimba kepungan sialang. Rimba larangan merupakan rimba yang dilindungi secara adat sebagai tempat simpanan air, flora, dan fauna. Hasil-hasil hutan di rimba larangan seperti rotan, damar, getah jelutung, berbagai jenis kayu dan hewan buruan, dimanfaatkan secara ekonomi untuk kebutuhan masyarakat adat. Rimba cadangan merupakan rimba yang diperbolehkan dibuka untuk tanah peladangan dan perkebunan. Sedangkan rimba kepungan sialang merupakan rimba tempat tumbuh pohon sialang yang diperuntukkan sebagai lebah untuk bersarang. Pohon-pohon yang berada di rimba kepungan sialang menjadi tempat bermain bagi lebah untuk mengumpulkan sari-sari bunga dalam proses pembentukan madu.

Jawaban: a. rimba larangan, rimba cadangan, dan rimba kepungan sialang

14. Pekerjaan bertukang tidak hanya membangun rumah, tetapi juga meluputi pekerjaan lainnya. Berikut adalah bidang-bidang pekerjaan dalam bertukang, kecuali…

a. membuat perahu
b. membuat kapal
c. berkebun karet
d. membuat lesung 
e. membuat tikar

Pembahasan:
Bertukang tidak hanya membangun rumah semata. Bidang pekerjaan ini juga mencakup membuat alat-alat pertanian atau penangkap ikan, misalnya pandai besi, membuat antan, lesung, bubu, nyiru, lukah, jala, dan jaring.

Jawaban: c. berkebun karet

15. Tanah peladangan merupakan tanah yang digunakan tempat berladang. Tanah peladangan dibuka dari rimba…

a. rimba larangan
b. rimba cadangan
c. kawasan perairan
d. kepungan sialang
e. sungai dan danau

Pembahasan:
Pembukaan tanah peladangan tidak dilakukan secara bebas, tetapi dipenuhi dengan hukum-hukum hutan-tanah dan pantang larang yang diatur secara ketat di dalam adat. Pembukaan tanah peladangan juga hanya bisa dilakukan di hutan cadangan atau bencah, dan tidak dibenarkan di rimba larangan ataupun rimba kepungan sialang. 

Jawaban: b. rimba cadangan

Rujukan:
Taufik Ikram Jamil, Derichard H. Putra, dan Syaiful Anuar. 2020. Pendidikan Budaya Melayu Riau (BMR) K13 Kelas X. Pekanbaru: Penerbit Narawita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *