Adat Melayu Riau

Mengaji. Anak-anak mengaji dengan penerangann seadanya di dusun mereka yang berada di kaki Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. (foto: kosabudaya.id)

A. Pengertian
Adat adalah kebiasaan yang mengandung aturan, yang disepakati secara bersama-sama oleh suatu komunitas masyarakat untuk mengatur aktivitas anggotanya dalam hubungan dengan pencipta, sesama manusia, dan lingkungannya. Adat harus dipatuhi, ada sanksi dan diwariskan turun temurun, karenanya menjadi identitas komunitas tersebut. Kedatangan Islam ke alam Melayu membawa konsep adat dalam makna yang lebih luas dan mendalam yang mencakup keseluruhan cara hidup, yang sekarang ditakrif sebagai kebudayaan, yakni yang berhubungan dengan undang-undang, sistem masyarakat, upacara, dan segala bentuk kebiasaan masyarakat.

Adat memiliki berbagai arti di antaranya, yaitu: 1) kebiasaan dalam arti luas, 2) aturan-aturan di dalam masyarakat yang menentukan kepatutan dan ketidakpatuhan, 3) pemberlakuan aturan-aturan alamiah, 4) aturan-aturan yang mengatur permainan atau olahraga, 5) aturan dalam perang, 6) denda yang ditetapkan oleh kebiasaan, 7) hukum secara umum, 8) hukum kesultanan aristokratik.

Bacaan Lainnya

Adat sebagai kelakuan dan kebiasaan yang dianggap benar, misalnya menghormati orang yang lebih tua. Adat sebagai prinsip asal-usul alam, misalnya adat api membakar, adat air membasah, dan hidup dikandung adat, mati dikandung tanah. Adat sebagai hukum dan undang-undang dalam negara dan masyarakat umum, misalnya hukuman yang dikenakan terhadap kesalahan dalam masyarakat.

B. Tingkatan Adat
Tingkatan adat dalam konsep Melayu terbagi dalam tiga jenis, yaitu adat yang sebenar adat, adat yang diadatkan, dan adat yang teradatkan. Adat yang teradatkan (dasar-dasar hukum rancangan leluhur) dan adat yang teradatkan (adab budi pekerti) harus ditapis oleh adat yang sebenar adat, yakni oleh hukum yang sejati dari Allah Swt. dan Rasul-Nya.

1. Adat yang Sebenar Adat
Adat yang Sebenar Adat
adalah norma atau hukum yang datang dari Allah Swt. yang berlaku terhadap segenap alam. Sebagian dari pada hukum Allah telah wujud sebagai syarak (ajaran Islam), sebagian lagi menjadi hukum alam itu sendiri.

Keberadaan adat yang sebenar adat dalam bentuk hukum-hukum alam, tidak dapat diubah oleh akal pikiran dan hawa nafsu manusia. Dengan kata lain tidak akan dapat diganggu gugat, sehingga dikatakan tidak akan layu dianjak tidak akan mati diinjak. Hukum-hukum Allah Swt. dan RasuI-Nya sebagai adat yang sebenar adat dalam wujud syarak, jika dirusak oleh manusia, niscaya akan memberi akibat yang fatal, berupa kehancuran kehidupan manusia itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *