Jati Diri Pergaulan dalam Masyarakat Melayu

Jambar. (foto: budayamelayuriau.org)

2. Resam Melayu
Orang Melayu memegang teguh tata aturan dalam kehidupan sosial masyarakat. Tata aturan tersebut menjadi pegang pakai dalam tradisi yang selalu dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pepatah disebutkan, hidup di kandung adat, mati di kandung bumi, bermakna bahwasanya manusia yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat haruslah memaknai dan menggunakan adat yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Keharusan tersebut beribarat sebagaimana manusia mati haruslah dikebumikan. Pada pepatah lain, biar mati anak asal jangan mati adat bermakna betapa pentingnya kedudukan dan peranan adat dalam kehidupan orang Melayu. Oleh karena itu, sebutan “tak beradat” atau “tak tahu adat” menjadi sangat memalukan.

Secara umum konsep adat dikenal dengan tiga tingkatan yaitu adat yang sebenar adat, adat yang diadatkan, dan adat yang teradatkan.

Bacaan Lainnya

a) Adat yang Sebenar Adat
Adat yang sebenar adat adalah adat yang asli dalam bentuk hukum-hukum Allah SWT (Islam), tidak dapat diubah oleh akal pikiran dan hawa nafsu manusia, dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga dikatakan tidak akan layu dianjak tidak akan mati diinjak. Adat yang sebenar adat bersumber dari hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya dalam wujud syarak. 

Di dalam ungkapan dinyatakan:

adat berwaris kepada Nabi
adat berkhalifah kepada Adam
adat berinduk ke ulama
adat bersurat dalam kertas
adat tersirat dalam sunah
adat dikungkung kitabullah
itulah adat yang tahan banding
itulah adat yang tahan asak
adat terconteng di lawang
adat tak lekang oleh panas
adat tak lapuk oleh hujan
adat dianjak layu diumbut mati
adat ditanam tumbuh dikubur hidup
kalau tinggi dipanjatnya
bila rendah dijalarnya
riaknya sampai ke tebing
umbutnya sampai ke pangkal
resamnya sampai ke laut luas

Ungkapan di atas menggambarkan persebatian adat Melayu dengan ajaran Islam. Dasar adat Melayu menghendaki sunah nabi dan al-Qur’an sebagai pedoman. Prinsip seperti itu tidak bisa diubah atau dihilangkan.

b) Adat yang Diadatkan
Adat yang diadatkan adalah hukum, norma atau adat buah pikiran leluhur manusia yang piawai, yang kemudian berperanan untuk mengatur lalu lintas pergaulan kehidupan manusia. Adat yang diadatkan bisa mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan kemajuan zaman. Bisa ditambah dan dikurangi agar tetap dapat menjawab tantangan kehidupan masyarakatnya, dan mempunyai perbedaan antar wilayah budaya. 

Di dalam ungkapan, adat yang diadatkan disebutkan:

adat yang diadatkan
adat yang turun dari raja
adat yang datang dari datuk
adat yang cucur dari penghulu
adat yang dibuat kemudian
putus mufakat adat berubah
bulat kata adat berganti
sepanjang hari ia lekang
beralih musim ia layu
bertuhan angin ia melayang
bersalin baju ia tercampak
adat yang dapat dibuat-buat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *