Jati Diri Pergaulan dalam Masyarakat Melayu

Jambar. (foto: budayamelayuriau.org)

Adat yang diadatkan termaktub di dalam pepatah petitih, undang-undang adat, dan ketetapan lainnya yang disepakati secara bersama. Contoh adat yang diadatkan misalnya terdapat dalam nyanyian panjang dan bilang undang tentang syarat dan sifat manusia yang baik dalam memilih raja, yang menyebutkan, sekurang-kurangnya di dalam memenuhi empat perkara, pertama tua hati betul, kedua bermuka manis, ketiga berlidah fasih, dan keempat bertangan murah. 

Penguasa (raja) mengatur hak dan kewajiban para kawula menurut tingkat sosial mereka. Hak-hak istimewa raja dan para pembesar diatur dan diwujudkan dalam bentuk rumah, bentuk dan warna pakaian, kedudukan dalam upacara-upacara, dan larangan bagi rakyat biasa untuk memakai atau mempergunakan jenis yang sama. Dengan demikian tercipta ketentuan-ketentuan yang berisi suruhan dan pantangan. Di samping itu juga tercipta kelas-kelas dalam masyarakat yang pada umumnya terdiri dari raja dan anak raja-raja, orang baik-baik, dan orang kebanyakan. Stratifikasi sosial dalam masyarakat Melayu seperti ini telah menciptakan hak dan kewajiban yang berbeda bagi tiap-tiap tingkatan.

Bacaan Lainnya

Contoh lain adat yang diadatkan misalnya kitab “Bab al- Qawa‘id” (1901) Kerajaan Siak Sri Indrapura.

Pasal empat
Kuasa melarang orang yang hendak menghadap Sri Paduka Sultan jikalau orang itu naik sahaja tidak memberi tahu kepada Penghulu Balai waktu Sri Paduka Sultan bersemayam.

Pasal lima
Kuasa melarang dengan keras kepada sekalian orang besar- besar, datuk-datuk, pegawai-pegawai, jurutulis-jurutulis yang bekerja datang ke balai tiada memakai baju kot, seluar pentalon, sepatu, dan kupiah.

Pasal tujuh
Jikalau hamba rakyat atau siapa juga tiada dikecualikan orangnya hendak menghadap atau datang ke balai tiada boleh berkain gumbang seperti yang tersebut dalam “Ingat Jabatan” bahagian yang kesebelas pada pasal lima, maka jika berkain gumbang kuasa Penghulu Balai menghalaunya dikecuali jikalau orang terkejut di tengah jalan karena hendak meminta pertolongan kepada polisi apa-apa kesusahannya.

c) Adat yang Teradatkan
Adat yang teradat merupakan aturan budi pekerti sehingga membuat penampilan manusia yang berbudi bahasa. Dipelihara dari zuriat (generasi) kepada zuriat berikutnya, sehingga menjadi resam (tradisi) budi pekerti orang Melayu. Adat ini merupakan konsensus bersama yang dirasakan sebagai pedoman untuk menentukan sikap dan tindakan dalam menghadapi setiap peristiwa dan masalah-masalah yang dihadapi. Konsensus dijadikan pegangan bersama, sehingga merupakan kebiasaan turun-temurun. Oleh karena itu, “adat yang teradat” dapat berubah sesuai dengan nilai-nilai baru yang berkembang. 

Adat yang teradat misalnya aturan panggilan dalam keluarga, masyarakat dan kerajaan, seperti misalnya panggilan ayah, bapak, abah, ibu, emak, abang, kakak, puan, tuan, encik, tuan guru, engku, paduka, datuk, nenek, dan nenek moyang.  Contoh adat yang teradatkan misalnya panduan berbahasa yang mencakup empat derajat, yaitu  bahasa mendaki, bahasa mendatar, bahasa melereng, dan bahasa menurun.

Di dalam ungkapan, adat yang teradatkan disebutkan:

adat yang teradat
datang tidak bercerita
pergi tidak berkabar
adat disarung tidak berjahit
adat berkelindan tidak bersimpul
adat berjarum tidak berbenang
yang terbawa burung lalu
yang tumbuh tidak ditanam

yang kembang tidak berkuntum
yang bertunas tidak berpucuk
adat yang datang kemudian
yang diseret jalan panjang
yang betenggek di sampan lalu
yang berlabuh tidak bersauh
yang berakar berurat tunggang
itulah adat sementara
adat yang dapat dialih-alih
adat yang dapat ditukar salin

Selain tiga tingkatan adat di atas, juga dikenal adat istiadat yaitu adat tradisi dengan segala ragam karena pelaksanaan serta peralatannya. Adat istiadat ini lebih kepada tradisi yang ada dalam persukuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada suku-suku masing-masing, sedangkan bagi raja dilaksanakan oleh anggota kerapatan adat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *