Mendirikan Provinsi Riau

Istana Siak Sri Inderapura. (foto: kosabudaya.id).

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) 
Pada 25 Februari 1955, sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) Bengkalis menyatakan perlunya Keresidenan Riau menjadi provinsi tersendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) Kabupaten se-Keresidenan Riau yakni Kepulauan Riau, Kampar, dan Inderagiri bersama-sama menyuarakan hal tersebut dalam Konferensi DPRDS se-Indonesia yang diselenggarakan di Bandung, 10-14 Maret 1955. 

Pada 7 Agustus 1955, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) se-Keresidenan Riau kembali melaksanakan   Konferensi di Bengkalis. Hasil konferensi pada dasarnya adalah mengajukan resolusi kepada pemerintah agar daerah Riau yang meliputi empat kabupaten dijadikan sebagai daerah otonom tingkat I. Konferensi juga berhasil membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Riau (P3R). Anggota P3R juga berasal dari anggota dewan kabupaten-kabupaten peserta konferensi masing-masing dua orang.

Bacaan Lainnya

3. Kongres Rakyat Riau (KKR)
Keseriusan untuk membentuk Provinsi Riau diwujudkan dengan membentuk Badan Penghubung Persiapan Provinsi Riau di Jakarta pada tanggal 9 September 1955. Perkembangan Provinsi Riau selanjutnya diputuskan pada Kongres Rakyat Riau (KRR) yang diadakan pada tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 1956. Kongres Rakyat Riau (KKR) diprakarsai Panitia Persiapan Provinsi Riau (P3R) yang  diikuti berbagai kalangan dari seluruh kabupaten Keresidenan Riau.  

KKR menjadi wadah bagi Provinsi Riau untuk menyatakan:

  • Keinginan agar Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri, dan Kepulauan Riau dijadikan daerah otonomi tingkat I.
  • Niat supaya Bangsa Indonesia bersedia tinggal dan mencari nafkah di Riau tanpa memandang perbedaan suku.
  • Implementasi berbagai usaha untuk mewujudkan tujuan Provinsi Riau.
  • Tuntutan agar pembentukan Provinsi Riau disamakan dengan pembentukan berbagai provinsi di Aceh, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi. 

Setelah melalui proses yang panjang, pada sidang kabinet 1 Juli 1957 Riau disetujua menjadi Provinsi sendiri. Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam UU Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang disahkan pada 7 Agustus 1957. Pada 9 Agustus 1957 Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.  Undang-Undang ini dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Riau. Tanggal 9 Agustus 1957 kemudian ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun atau Hari Jadi Provinsi Riau.

C. Periodisasi Provinsi Riau
Sejarah pendirian Provinsi Riau dapat dikelompokan dalam beberapa periodesasi. Periode ini dimulai dari wacana pendirian provinsi hingga saat ini.

1. Periode 5 Maret 1958-6 Januari 1960
Pembentukan Provinsi Riau ditetapkan berdasarkan undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957 yang diundangkan dalam undang-undang nomor 61 tahun 1958. Pendirian Provinsi Riau memakan waktu dan perjuangan yang cukup panjang yaitu  hampir 6 tahun dari 17 November 1952 s/d 5 Maret 1958.

Dalam undang-undang pembentukan daerah swatanra tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, daerah swatantra Tingkat I Riau meliputi wilayah daerah swatantra Tingkat II yang terdiri atas:

  • Bengkalis
  • Kampar
  • Indragiri
  • Kepulauan Riau 
  • Kotoparaja Pekanbaru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *