Sistem Kekerabatan Melayu Riau

Berarak. (foto: guruku.kosabudaya.id)

C. Kekerabatan Matrilineal dan Patrilineal
Masyarakat Melayu Riau menganut dua sistem kekerabatan yaitu kekerabatan matrilineal dan kekerabatan patrilineal. Secara umum, kekerabatan matrilineal berlaku pada masyarakat Riau Daratan, dan kekerabatan patrilineal pada masyarakat Riau Pesisir.

1. Patrilineal
Patrilineal adalah hubungan kekerabatan berdasarkan garis keturunan ayah atau pihak laki-laki. Garis keturunan ini memandang garis ayah lebih penting dari ibu sehingga hubungan pergaulan kekeluargaan pihak ayah jauh lebih rapat dan mendalam. Anak laki-laki dianggap sebagai penerus keluarga dan memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan garis keturunan keluarga. 

Bacaan Lainnya

Keturunan dan pewarisan harta patrilineal dilakukan secara paternalistis (bersifat kebapaan), yaitu keturunan pihak ayah (laki-laki) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan hak-hak yang lebih banyak. Leluhur dan pewaris harta dianggap berasal dari pihak ayah, sehingga keluarga dan keturunan pihak ibu memiliki peran yang lebih terbatas. Pihak laki-laki juga memperoleh hak-hak istimewa, seperti hak untuk mengambil keputusan penting dalam keluarga, mendapatkan warisan yang lebih besar, dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi di dalam masyarakat.

Anak-anak diklasifikasikan sebagai bagian dari keluarga ayah, dan menjaga hubungan yang lebih kuat dengan kerabat dari pihak ayah berdasarkan garis keturunan laki-laki secara unilateral. Anak laki-laki akan melanjutkan keturunan keluarga, sedangkan anak perempuan tidak dapat melanjutkan keturunan tersebut. Seorang perempuan menikah dengan laki-laki dari patrilineal maka akan menjadi anggota kerabat dari pihak suami beserta anak-anak yang berasal dari hasil perkawinannya.

2. Matrilineal 
Matrilineal adalah hubungan kekerabatan berdasarkan garis keturunan ibu atau pihak perempuan. Garis keturunan ibu dipandang lebih penting dari ayah sehingga hubungan pergaulan kekeluargaan pihak ibu jauh lebih rapat dan meresap. Anak perempuan  dianggap sebagai penerus keluarga dan memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan garis keturunan keluarga. Matrilineal juga menerapkan sistem persukuan yang diambil dari garis ibu, hal ini berbeda dengan patrilinial yang tidak menerapkan sistem tersebut.

Keturunan dan pewarisan harta matrilineal dilakukan melalui pihak ibu, yaitu keturunan garis ibu (perempuan) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan hak-hak yang lebih banyak. Hal ini menyebabkan perempuan jauh lebih banyak dan lebih penting dari pada keturunan laki-laki. Leluhur dan pewaris harta dianggap berasal dari pihak ibu, sehingga keluarga dan keturunan pihak ayah (laki-laki) memiliki peran yang terbatas. Pihak perempuan  juga memperoleh hak-hak istimewa, seperti hak untuk mengambil keputusan penting dalam keluarga, mendapatkan warisan yang lebih besar, dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi di dalam sistem sosial.

Anak-anak diklasifikasikan sebagai bagian dari keluarga ibu, dan mengembangkan hubungan yang lebih kuat dan  dekat dengan kerabat dari pihak ibu berdasarkan garis keturunan ibu secara unilateral. Anak perempuan akan meneruskan keturunan keluarga, sedangkan anak laki-laki tidak dapat melanjutkan keturunan tersebut. Laki-laki yang menikah dengan perempuan dari matrilineal akan menjadi anggota kerabat dari pihak perempuan beserta anak-anak yang berasal dari hasil perkawinannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *