Tertib Berpakaian Melayu Riau

Baju Kebaya Melayu Riau. (foto: guruku.kosabudaya.id)

C. Jenis-jenis Pakaian
Pakaian Melayu berdasarkan penggunaan, dikelompokan dalam lima jenis yaitu pakaian harian, pakaian setengah resmi, pakaian resmi, pakaian keagamaan, dan pakaian pengantin

1. Pakaian Harian
Pakaian harian digunakan dalam aktivitas sehari-hari misalnya bermain, bekerja, di rumah, ataupun kegiatan sosial lainnya. Berdasarkan usia pemakai, pakaian harian dikelompokkan menjadi enam jenis.  Keenam jenis tersebut adalah pakaian kanak-kanak lelaki, pakaian kanak-kanak perempuan, pakaian dewasa laki-laki, pakaian dewasa perempuan, pakaian orang tua dan setengah baya laki-laki, dan pakaian orang tua dan setengah baya perempuan.

Bacaan Lainnya

2.  Pakaian Setengah Resmi
Pakaian setengah resmi digunakan saat pelaksanaan upacara adat yang tidak berkaitan dengan pemerintahan atau adat, misalnya sunat rasul, khatam Al-Qur’an, turun mandi, majelis perkawinan, dan kenduri keluarga lainnya. Pakaian setengah resmi tidak menggunakan perlengkapan pendukung dan tidak terikat dengan warna dan motif.

Jenis pakaian setengah resmi untuk laki-laki adalah baju kurung cekak musang, beserta dengan perlengkapan pakaian yaitu celana, kopiah atau tanjak, kain samping, dan kasut capal atau sepatu. Pakaian setengah resmi untuk perempuan adalah baju kurung cekak musang, baju kurung teluk belanga, baju kebaya laboh, dan kebaya pendek

3. Pakaian Resmi
Pakaian resmi digunakan dalam upacara-upacara resmi atau formal pemerintahan, ataupun adat. Contoh upacara adalah penabalan raja dan permaisuri, pemberian gelar adat, pelantikan datuk-datuk, penghulu adat atau menteri kerajaan, menjunjung duli, menyambut tamu-tamu agung, dan menerima anugerah dan persembahan dari rakyat atau dari negara sahabat.

Pakaian resmi terdiri atas keseluruhan pakaian yaitu perlengkapan pokok dan perlengkapan pendukung. Perlengkapan pokok terdiri atas baju, celana atau kain bawahan, penutup kepala, dan kain samping. Perlengkapan pendukung berupa aksesori pakaian seperti selempang, keris, bengkung, kasut capal atau sepatu, kasut capal, dokoh, dan lainnya.  

Model atau jahit pakaian resmi untuk kaum laki-laki adalah baju kurung cekak musang, sedangkan pakaian resmi untuk kaum perempuan adalah baju kurung cekak musang, baju kebaya labuh, dan baju kebaya pendek. Penggunaan pakaian resmi diselaraskan dengan warna dan motif.

4. Pakaian Keagamaan
Pakaian keagamaan digunakan saat melaksanakan kegiatan keagamaan misalnya hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan salat Jumat. Pembesar agama seperti tuan kadi dan imam masjid menggunakan jubah berwarna hitam, bilal menggunakan jubah berwarna hijau lumut. Jubah dipadukan dengan baju dalam cekak musang dan terbus dibalut kain putih tipis. Gharim masjid memakai baju Melayu dagang luar.

5. Pakaian Pengantin
Pakaian pengantin digunakan oleh pengantin dalam suatu mejelis perkawinan. Pakaian ini dikenakan oleh pengantin dalam upacara malam berinai, berandam, akad nikah, dan bersanding atau hari langsung. Pakaian pengantin disertai berbagai perlengkapan pendukung yang sesuai dengan kekhasan Melayu Riau setempat. Perlengkapan pakaian tersebut melambangkan keagungan, kekayaan, keindahan, dan kemolekan. 

Jenis pakaian yang digunakan adalah baju kurung cekak musang untuk laki-laki, dan baju kurung teluk balanga atau kebaya labuh untuk perempuan. Bahan pakaian serta kain menggunakan tenunan Indragiri, Siak, Daik, atau Tranggano. Upacara selain hari langsung bisa menggunakan kain saten untuk laki-laki, dan sutra atau brokat untuk perempuan. 

Warna pakaian pengantin umumnya hijau, biru, merah, dan merah jambu, dengan motif yang sama antara baju, celana, kain bawahan, kain samping, dan sebai. Pakaian pengantin juga disertai dengan kelengkapan pakaian berupa keris, dokoh, caping, sebai, ramen, gelang, canggai, dan selepa. Penggunaan kelengkapan disesuaikan dengan upacara perkawinan yang sedang dilaksanakan.

Rujukan:
Elmustian Rahman, dkk. 2012. Ensiklopedia Kebudayaan Melayu Riau. Pekanbaru: Pusat Penelitian Kebudayaan dan Kemasyarakatan Universitas Riau.
Derichard H. Putra. 2024. Budaya Melayu Riau Kurikulum Merdeka untuk SD/MI Kelas VI. Pekanbaru: Penerbit Narawita
TIM LAMR. 2018. Buku Sumber Pegangan Guru Pendidikan Budaya Melayu Riau. Pekanbaru: Lembaga Adat Melayu Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *