Apa yang Dimaksud dengan Adat?

Jambar. (foto: budayamelayuriau.org)

Adat adalah kebiasaan yang memiliki aturan, sebuah kesepakatan bersama suatu komunitas untuk mengatur aktivitas anggotanya dalam hubungan dengan pencipta, sesama manusia, dan lingkungan, yang harus dipatuhi, ada sanksi dan diwariskan turun temurun, karenanya menjadi identitas komunitas tersebut.

Adat memiliki berbagai arti di antaranya, yaitu: 1) kebiasaan dalam arti luas, 2) aturan-aturan di dalam masyarakat yang menentukan kepatutan dan ketidakpatuhan, 3) pemberlakuan aturan-aturan alamiah, 4) aturan-aturan yang mengatur permainan atau olahraga, 5) aturan dalam perang, 6) denda yang ditetapkan oleh kebiasaan, 7) hukum secara umum, 8) hukum kesultanan aristokratik.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Islam ke alam Melayu membawa konsep ini dalam makna yang lebih luas dan mendalam yang mencakup keseluruhan cara hidup, yang sekarang ditakrif sebagai “kebudayaan”, yakni yang berhubungan dengan undang-undang; sistem masyarakat, upacara, dan segala bentuk kebiasaan masyarakat lainnya.

Tingkatan adat dalam konsep Melayu terbagi dalam tiga jenis, yaitu adat yang sebenar adat, adat yang diadatkan, dan adat yang teradatkan. Adat yang teradatkan (dasar-dasar hukum rancangan leluhur) dan adat yang teradatkan (adab budi pekerti) harus ditapis oleh adat yang sebenar adat, yakni oleh hukum yang sejati dari Allah Swt. dan Rasul-Nya.

Karena itulah adat harus bersendi kitabullah, maksudnya tanpa mengindahkan hukum Allah, semua hukum buatan manusia hanya akan menjadi alat kekuasaan dan pemuas hawa nafsu belaka, sehingga akhirnya akan mendatangkan kehancuran dan malapetaka kepada umat manusia.

Rujukan:
1. Tenas Effendy. 1991. Adat Istiadat dan Upacara Adat Perkawinan di Bekas Kerajaan Pelalawan. Pekanbaru: Lembaga Adat Daerah Riau & Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Riau
2. Elmustian Rahman, Derichard H. Putra, Abdul Jalil. 2009. Riau Tanah Air Kebudayaan Melayu. Pekanbaru: Program Muhibah Seni Universitas Riau
3. Elmustian Rahman, dkk. 2012. Ensiklopedia Kebudayan Melayu Riau. Pekanbaru: Pusat Penelitian Kebudayaan dan Kemasyarakatan Universitas Riau
4. Taufik Ikram Jamill, dkk. 2018. Buku Sumber Pegangan Guru Pendidikan Budaya Melayu Riau. Pekanbaru: Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar