Adat yang memakai, lembaga yang menuang
Bermakna tata aturan yang ada dalam adat dibuat atas kesepakatan orang-orang adat yang ada dalam Lembaga Kerapatan Adat. Orang-orang adat tersebut terhimpun dalam sebuah lembaga adat yang melaksanakan rapat-rapat adat untuk memusyawarahkan, menentukan dan memutuskan segala permasalahan dalam masyarakat, persukuan ataupun dalam negeri atau kerajaan.