Adat sama diisi, lembaga sama dituang

Tepak Sirih. (foto: kosabudaya.id)

Adat sama diisi, lembaga sama dituang

Bermakna bahwa peraturan dan adat istiadat yang ada dan telah disepakati bersama hendaklah dipatuhi atau dilaksanakan sepenuhnya, bisa juga diartikan sebagai segala persyaratan yang telah disepakati bersama antara nenek mamak kedua belah pihak dalam acara pernikahan maka hendaklah sama-sama dipenuhi dan dilaksanakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *