Menurut sepanjang adat
Bermakna menyebutkan bahwa hal tersebut telah menjadi tradisi yang terus-menerus dilakukan, sehingga apabila ditinggalkan atau tidak dibuat maka akan terasa timpang atau tidak lengkap, bisa juga bermakna bahwa hal tersebut (perihal adat) merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut tata cara dan aturan adat yang telah disepakati bersama.